News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Mendagri Disebut akan Lantik 5 Penjabat Gubernur pada 12 Mei 2022, Termasuk Pj Gubernur Banten

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. Dalam artikel mengulas tentang kabar pelantikan lima orang penjabat (pj) gubernur untuk lima provinsi pada Kamis (12/5/2022) besok.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik lima orang penjabat (pj) gubernur di lima provinsi.

Pasalnya, sebanyak lima kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di pertengahan bulan Mei 2022 ini.

Pelantikan tersebut, bakal digelar pada Kamis (12/5/2022) besok.

Heru menyebut, sedianya pelantikan pj gubernur dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: KPK Sebut Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi

Namun, saat ini Presiden sedang dalam kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN-Amerika Serikat.

 "Yang melantik Mendagri," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Ilustrasi Kepala Daerah. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga pun membernarkan adanya agenda pelantikan pj gubernur pada Kamis besok.

Menurutnya, lima orang pj gubernur akan dilantik pada Kamis oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Iya benar (lima pj gubernur). Rencana besok Kamis (dilantik Mendagri)," ucapnya.

Hanya saja, Kastorius tidak merinci pj gubernur mana saja yang akan dilantik.

Baca juga: Penjabat Gubernur Banten Dilantik Besok Menyusul Berakhirnya Masa Jabatan Wahidin Halim

Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijadwalkan dilantik di Jakarta pada Kamis (12/5/2022) besok.

Dikutip dari TribunBanten.com, pelantikan akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung Kemendagri.

Pernyataan tersebut, berdasarkan surat undangan yang diperoleh TribunBanten.com di pesan instan, Rabu (11/5/2022),

Surat undangan itu ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Forkopimda Banten, termasuk Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.

"Iya benar, acaranya besok pukul 09.00 di Kemendagri. Seluruh Forkopimda Banten diundang," kata Andra Soni saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu.

Diketahui, masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy akan berakhir pada 12 Mei 2022.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kemendagri mengajukan nama yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Banten.

Pengisian jabatan oleh Pj Gubernur Banten hingga Pilkada Serentak pada 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022 ini.

Lima gubernur itu, ialah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Selain itu, ada dua gubernur lain yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini.

Mereka adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).

Terdapat 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya pada 2023

Diberitakan Kompas.com, sebanyak 17 orang gubernur akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023.

Selanjutnya, jabatan tersebut, akan digantikan oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dari 17 nama gubernur itu, ada sejumlah tokoh beken yang akan mengakhiri masa jabatan tahun depan, seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selain tiga nama gubernur asal Pulau Jawa itu, ada empat gubernur dari Sumatera yang menyudahi masa jabatannya tahun depan.

Di antaranya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Selanjutnya, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur NTB Zulkieflimasnyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Isran Noor juga akan selesai menjabat tahun 2023.

Lima gubernur lain yang akan lengser pada tahun depan adalah Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Selain 17 gubernur di atas, 115 bupati dan 38 wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Adapun pada tahun 2022 ini akan ada tujuh gubernur yang lebih dahulu menyelesaikan masa jabatannya, yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Macan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan.

Baca juga: Sosok Pj Kepala Daerah Harus Punya Kapasitas dan Kapabilitas terkait Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu. 

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ardito Ramadhan)

Simak berita lainnya terkait Jabatan Kepala Daerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini