Ahli Sebut Kejagung Tak Bisa Jerat Pidana Tom Lembong Karena Kebijakan Impor Gula
Alhasil dia pun mempertanyakan landasan Kejagung pada saat menetapkan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Mudzakir menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa mempidanakan Tom Lembong karena kebijakan impor gula yang dilakukan sewaktu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.
Pasalnya, menurut dia, Tom Lembong melakukan hal itu atas dasar peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.
"Pidana itu dasarnya harus ada hukum. Hukum undang-undang maksud saya. Kalau itu peraturan menteri, peraturan presiden, atau peraturan PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang," kata Mudzakir saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at (22/11/2024).
Lebih jauh lanjut Mudzakir, kalau pun dalam menjalankan peraturan tersebut terdapat hal yang dilanggar, maka menurut dia mesti diselesaikan secara perdata.
Sebab, peraturan setingkat menteri atau pun Presiden adalah peraturan teknis, non-hukum dan non-undang-undang.
"Maka kalau melanggar non undang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata," ucap Mudzakir.
Baca juga: Profil Irjen Pol Suharyono, Kapolda Sumbar Perintahkan AKP Ulil Ryanto Bongkar Kasus Galian C
Alhasil dia pun mempertanyakan landasan Kejagung pada saat menetapkan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Sebab, jika Kejagung menggunakan Peraturan Menteri dalam menetapkan Tom sebagai tersangka, maka hal itu dinilai menyalahi aturan.
"Jadi kalau itu dijadikan dasar hukum, menurut saya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011," kata dia.
"Jadi kalau tidak ada ketentuan yang menyatakan orang bisa dihukum disebabkan karena melanggar PP itu nggak boleh ada. Apalagi itu melanggar peraturan menteri, dihukum, tidak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kejagung Sebut Hendry Lie Sakit saat di Singapura, Pulang Indonesia Diam-diam karena Paspor Dicabut
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.