Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jelang Sidang Putusan Sela Kasus Impor Gula, Tom Lembong Digandeng Erat Sang Istri Franciska

Jelang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula, Franciska Wihardja terlihat menggandeng erat lengan Tom Lembong. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jelang Sidang Putusan Sela Kasus Impor Gula, Tom Lembong Digandeng Erat Sang Istri Franciska
Tribunnews.com/Rahmat Fajar
TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Sang istri memeluk erat Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Kamis (13/3/2025) hari ini. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, Tom Lembong datang sekira 09.51 WIB. 

Baca juga: Anggap Kejagung Tebang Pilih, Tom Lembong: Semua Mendag yang Menjabat Melakukan Hal yang Sama

Setibanya di ruang sidang ia langsung menghampiri istrinya, Franciska Wihardja

Franciska Wihardja terlihat menggandeng erat lengan Tom Lembong

Tak lama berselang hakim hadir di ruang persidangan. 

Sidang putusan sela atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya dimulai. 

Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Mereka adalah:

  1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
  2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
  3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ 
  4. IS selaku Direktur Utama PT MSI
  5. TSEP selaku Direktur PT MT
  6. HAT selaku Direktur Utama PT BSI
  7. ASB selaku Direktur Utama PT KTM
  8. HFH selaku Direktur Utama PT BFF  
  9. IS selaku Direktur PT PDSU 
  10. CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas