Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada perbedaan mendasar antara penetapan Kepala Daerah yang dipilih lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Penjabat (PJ) Kepala Daerah, baik itu Gubernur maupun Bupati/Walikota.
Hal ini disampaikan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono di kantor Tribun Network Bogor, Rabu (11/5/2022).
Secara teoritis pengisian jabatan dapat dibagi menjadi 2, ada pengisian jabatan dengan Pemilihan Umum (political elected) dan pengisian jabatan dengan pengangkatan (political appointed).
"Kalau political elected itu pemilihan. Kepala daerah dipilih melalui proses Pemilu, kata Pilkada. Kalau appointed berdasarkan penugasan, jadi tidak perlu ada pemilihan sehingga tidak perlu ada pertimbangan dan usulan legislatif, itu murni kewenangan Presiden sebagai penanggungjawab pemerintahan," kata Soni.
Baca juga: 5 Penjabat Gubernur akan Dilantik Mendagri Tito Karnavian Besok
Berdasarkan UU 23/2014 pasal 201 dan 202, intinya untuk calon PJ Kepala Daerah di kabupaten/kota dapat dipilih 3 orang potensial yang diusulkan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Ketiganya harus menjabat sebagai pimpinan Pratama (eselon 2), baik itu berasal dari kepala dinas, kepala dinas provinsi, hingga sekretaris daerah kabupaten/kota.
"Mereka bisa menjadi penjabat kepala daerah kabupaten/kota," ujarnya.
Sedangkan untuk PJ ditingkat provinsi, biasanya mereka yang dipilih adalah yang menjabat di eselon satu (Jabatan Pimpinan Madya), contohnya Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca juga: Kemendagri: 660 Pejabat Tinggi Madya Berpotensi Ditunjuk Jadi PJ Gubernur
Soni mengatakan penunjukan PJ Kepala Daerah bisa dikatakan hak prerogatif presiden.
Transparansi dilakukan hanya untuk pimpinan yang dipilih secara elected atau pemilihan.
"Appointed pada dasarnya kepercayaan, yang menilai adalah atasan yang memberikan delegasi. Untuk demokrasinya di level eksekutif, dia mendengar aspirasi usulan dari bawah," ujarnya.
Adapun pelantikan PJ Gubernur, surat keputusan (SK) berasal dari presiden dan biasanya akan dilantik oleh Presiden langsung.
Sedangkan pelantikan PJ Bupati/Walikota, SK berasal dari Mendagri sebagai seorang yang mendapat delegasi kewenangan dari presiden, dan dilantik oleh Mendagri.