TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja.
Pada tahun 2022, subsidi gaji atau BSU bakal dicairkan sebesar Rp 1 juta.
Nantinya, para penerima subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan BSU pada April 2022 lalu.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Belum Tentukan Jadwal Pasti Penyaluran Subdisi Gaji
Baca juga: Tidak Jadi Cair April, Kapan Subsisi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022 Cair?
Namun, hingga saat ini subsidi gaji atau BSU belum juga tersalurkan.
Hal tersebut pernah diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Pada saat itu, Anwar memastikan BSU bakal cair di bulan April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar, Selasa (5/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lalu, kapan subsidi gaji bakal dicairkan?
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair? Berikut Penjelasan Terbaru Kemnaker
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Belum diketahui secara pasti kapan subsidi gaji bakal dicairkan.
Namun, Kemnaker saat ini tengah mempersiapkan pencairan BSU di tahun 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan instrumen kebijakan terkait pelaksanaan BSU 2022 ini.
"Kemnaker akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Ida Fauziyah, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman resmi Kemnaker.