TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, terdapat tiga tersangka dalam perkara ini, salah satunya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Tribunnews.com pada Kamis (12/5/2022), Richard Louhenapessy memiliki harta sebesar Rp12.495.832.265.
Ia melaporkan hartanya ke KPK pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.
Tercatat, Richard Louhenapessy mempunyai aset tanah dan bangunan sejumlah Rp4.085.000.000.
Rinciannya, tanah seluas 500 m2 di Kab/Kota Kota Ambon, hibah dengan akta Rp75.000.000; tanah dan bangunan seluas 386 m2/340 m2 di Kab/Kota Ambon, hasil sendiri Rp1.800.000.000; tanah seluas 522 m2 di Kab/Kota Ambon, hasil sendiri Rp160.000.000; dan tanah dan bangunan seluas 200 m2/110 m2 di lokasi yang tak diketahui, hasil sendiri Rp2.050.000.000.
Baca juga: Kasus Suap Izin Usaha Retail di Ambon, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Kemudian, Richard juga memiliki harta bergerak senilai Rp132.000.000 serta kas dan setara kas Rp8.278.832.265.
Dalam lembar LHKPN Richard Louhenapessy, ia tercatat tidak memiliki alat transportasi berupa mobil ataupun motor.