News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang dari Hutama Karya Hingga Waskita Karya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp22 miliar dari tiga perusahaan konstruksi pelat merah terkait perkara korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kemendagri tahun anggaran 2011.

Tiga perusahaan BUMN itu antara lain Hutama Karya, Adhi Karya, dan Waskita Karya.

"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari 3 BUMN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ali memerinci, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau, dari nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp34, 8 miliar dan Rp22,1 miliar, telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 miliar dari PT Hutama Karya. 

Kemudian, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dari nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp27,2 miliar, telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp7 miliar dari PT Waskita Karya.  

Terakhir, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar, telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 miliar dari PT Adhi Karya.

Baca juga: Korupsi Pembangunan IPDN Gowa, Eks Petinggi Waskita Karya Segera Diadili

"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara," kata Ali.

"Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," ia memungkasi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri, Selasa (1/3/2022).

KPK meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp40.856.059.167,10.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK [Hutama Karya] dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," ujar Ali, Rabu (2/3/2022).

Diketahui, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy dalam kasus proyek gedung IPDN Agam divonis selama 4 tahun penjara.

Dudy juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Pejabat Adhi Karya Rugikan Negara Rp19,74 Miliar Korupsi Kampus IPDN Minahasa

Selain itu, Dudy bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini