Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 5 orang sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng pada Kamis (12/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan mayoritas saksi yang diperiksa merupakan analis perdagangan di Kemendag RI.
Mereka adalah K, DM, dan AF.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Selain mereka, kata dia, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lain.
Keduanya adalah EN selaku Direktur PT Jampalan Baru dan LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Baca juga: Kapolri Bakal Sikat Pihak Yang Tak Jalankan Instruksi Jokowi Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng
Dijelaskan Ketut, EN diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.
Sementara itu, LCW diperiksa terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," katanya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Masih Mahal, Anggota Komisi VI DPR Minta Pemerintah Tegas Soal HET
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.