News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Limpahkan Surat Dakwaan 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke PN Jakpus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ryan dan Aulia merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations. 

Keduanya terdakwa perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (11/5) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Eks Pramugari Jadi Saksi Kasus Suap Pajak, Tampil Modis di Pengadilan, Berbalut Busana Serba Putih

Baca juga: Siwi Widi Sebut Anak Eks Pejabat Pajak Tertarik Padanya, Hakim: Pede Sekali

Saat ini, kata Ali, penahanan para terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih dititipkan pada Rutan Polres Metro Jakarta Barat untuk Ryan, sementara Aulia di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa," kata dia.

Ali mengatakan, para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menetapkan Ryan dan Aulia sebagai tersangka pada Februari 2021. Keduanya sudah ditahan KPK sejak Februari 2022.

Baca juga: Momen Hakim Cecar Siwi Widi Soal Uang Rp 647 Juta dari Anak Pejabat Pajak untuk Perawatan di Korea

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Berikutnya, ada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya masih berproses dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya yang belum ditahan. Mereka adalah kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Baca juga: KPK Beberkan Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, kata Alex, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," katanya.

Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.

"Karena keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," kata Alex.

Atas perbuatannya, Ryan dan Aulia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini