TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada koruptor.
Usulan Prabowo untuk mengampuni koruptor ini diberikan jika koruptor tersebut mengembalikan uang yang telah dikorupsi kepada negara.
Ketika menanggapi usulan Prabowo tersebut, Mahfud menyebut secara politik psikologis hal itu mungkin bagian dari niat baik Presiden dalam menyelesaikan masalah korupsi.
Hal itu mengingat hingga kini kasus korupsi terus terjadi di Indonesia dan kasusnya pun kian membesar.
Mahfud pun memilih untuk menghargai usulan dari Prabowo tersebut.
"Sebelum secara hukum, secara politik psikologis saya kira itu ekspresi dari niat baik Pak Prabowo untuk menyelesaikan masalah korupsi yang nampaknya hampir membuat frustrasi."
"Karena semakin lama semakin membesar, kasus-kasus yang ada enggak bisa ditangani dengan tuntas. Oleh sebab itu, kita harus hargai," kata Mahfud dilansir dari Kompas TV, Sabtu (21/12/2024).
Namun, Mahfud tetap menilai usulan Prabowo itu akan berisiko jika benar-benar diterapkan.
Itu karena menurut Mahfud, asas akuntabilitas dan asas transparansi tak akan terpenuhi.
Lalu, Mahfud juga menyoroti soal siapa nanti yang akan melaporkan korupsinya, serta apakah jumlah korupsi yang dilaporkan jumlahnya benar dan sesuai.
Hal itu juga bisa berpotensi bertentangan dengan undang-undang.
Baca juga: KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap
"Tetapi menurut saya itu berisiko ya, kalau misalnya memaafkan korupsi, apalagi dengan diam-diam, lalu asas pemerintah yang dua saja, akuntabilitas pertanggungjawabannya gimana, siapa yang melapor dan korupsi apa, dan apa jumlahnya benar."
"Lalu asas transparansi bagaimana, belum lagi bertentangan dengan undang-undang misalnya," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengakui jika itu bertentangan dengan undang-undang, bisa diatasi dengan membuat undang-undang yang baru.
Baca juga: Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Begini Respons Ketua KPK