News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Koruptor Dimaafkan

Soal Prabowo Usulkan Koruptor Diampuni, Mahfud MD: Transparansi dan Akuntabilitas Tak Bisa Dijamin

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). | Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya soal usulan Presiden Prabowo yang ingin mengampuni koruptor jika mengembalikan uang ke negara.

Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. 

Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

Baca juga: DPR Minta Wacana Presiden Prabowo Subianto Ampuni Koruptor Perlu Ditindaklanjuti dengan Produk Hukum

"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," tutur Prabowo.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Wacana Koruptor Dimaafkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini