TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi.
Usulan ini muncul di tengah meningkatnya kasus korupsi di Indonesia yang semakin kompleks.
Diketahui Presiden Prabowo mengusulkan pengampunan bagi koruptor sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah korupsi yang terus membesar.
Mahfud MD menilai usulan tersebut sebagai ekspresi niat baik dari Prabowo.
"Saya kira itu ekspresi dari niat baik Pak Prabowo untuk menyelesaikan masalah korupsi yang nampaknya hampir membuat frustrasi," ujar Mahfud.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kasus korupsi yang ada saat ini tidak dapat ditangani dengan tuntas, sehingga perlu ada pendekatan yang lebih sistematis.
Risiko Usulan Pengampunan Koruptor
Meskipun menghargai niat baik Prabowo, Mahfud menekankan bahwa usulan tersebut berisiko jika diterapkan.
"Asas akuntabilitas dan asas transparansi tak akan terpenuhi," kata Mahfud,
Mahfud khawatir mengenai siapa yang akan melaporkan tindakan korupsi dan apakah laporan tersebut akurat.
Mahfud juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap undang-undang yang ada.
"Kalau misalnya memaafkan korupsi, apalagi dengan diam-diam, lalu asas pemerintah yang dua saja akuntabilitas pertanggungjawabannya gimana?" imbuhnya.
Mahfud mengakui bahwa jika usulan tersebut bertentangan dengan undang-undang, bisa saja dibuat undang-undang baru.
Namun, ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap tidak bisa dijamin.
"Belum tentu seseorang mau mengakui tindakan korupsi yang dilakukannya," tegas Mahfud.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).