Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah menunda rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.
PKS pun mengkhawatirkan kenaikan ini memberatkan perekonomian masyarakat.
"Fraksi PKS meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan penundaan implementasinya," kata Ketua DPP PKS Ahmad Mabruri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).
Adapun fraksi PKS DPR RI menjadi satu-satunya partai politik yang menolak pengesahan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan pada 3 tahun silam.
Dalam aturan itu, salah satunya disepakati kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Mabruri mengharapkan pemerintah lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan negara.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Sektor Properti
Dia pun khawatir kebijakan tersebut akan membebani masyarakat.
PKS, lanjut dia, mengkhawatirkan kenaikan PPN juga dapat membebani petani melalui peningkatan biaya produksi, seperti pupuk, benih, dan alat pertanian.
"Kebijakan ini juga berisiko meningkatkan harga produk pangan. Harga jual produk pertanian berpotensi naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Mabruri pun meminta pemerintah seharusnya mengenakan kenaikan pajak tepat sasaran dengan menyasar kelompok si kaya bukan si miskin.
Baca juga: Mahasiswa akan Turun ke Jalan Protes Kenaikan PPN 12 Persen
Sebab, fungsi PPN merupakan satu instrument untuk mengatasi ketimpangan pendapatan.
Karena itu, Rofik menyarankan pemerintah agar mengkaji ulang ide kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Apalagi, perekonomian negara saat ini juga masih dalam kondisi lemah.