News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Lindas Suami di Jakarta

KDRT dan Perzinaan: Kasus Istri Selingkuh di Cipayung

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melody Sharon (31) nekat lindas dan seret sang suami usai ketahuan selingkuh. Melody Sharon bahkan selingkuh dengan dua pria. (ISTIMEWA)

TRIBUNNES.COM - Melody Sharon alias MS, seorang istri yang ketahuan berselingkuh di Cipayung, Jakarta Timur, kini menghadapi masalah hukum serius.

Tidak hanya perzinaan, ia juga terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya, AG.

Pasalnya, Melody Sharon menyeret suaminya sejauh 200 meter.

Atas perbuatannya, Melody Sharon pun dilaporkan oleh suaminya atas dua kasus, yaitu KDRT dan tindak pidana perzinaan.

Kasus Ditangani oleh Dua Instansi

Laporan mengenai penganiayaan atau KDRT ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan kasus dugaan perzinaan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa laporan mengenai perzinaan tersebut merujuk pada Pasal 284 KUHP.

"LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,."

"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024) dilansir TribunJakarta.com.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada 8 November 2024, ketika AG memergoki istrinya berselingkuh dengan seorang pria di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung.

Dalam upaya melarikan diri, MS masuk ke dalam mobil dan melaju kencang.

Baca juga: Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan

Namun, AG yang berusaha masuk ke dalam mobil justru terseret sejauh 200 meter.

Melody Sharon MS kini disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, ia telah ditahan dan ditempatkan di penjara khusus perempuan.

“Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan adalah sama seperti tahanan perempuan lainnya,” tambah Nicolas.

Dengan dua kasus yang tengah berjalan, nasib Melody Sharon MS kini berada di tangan hukum.

Sementara itu, AG berusaha mendapatkan keadilan atas tindakan yang dialaminya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini