TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix atau Formula E terus berjalan.
Saat ini KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak.
"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Politisi Gerindra Kesulitan Beli Tiket Formula E hingga Penyelenggara Klaim Sirkuit Sulit Ditiru
Baca juga: KPK Terus Selisik Aliran Uang yang Masuk Kantong Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Ali mengatakan KPK masih membutuhkan waktu menemukan unsur pidana yang menjadi kewenangan tim penyidik untuk mengusut.
"Kami masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya," kata dia.
Ali memastikan dalam mengusut suatu kasus, KPK tidak bergantung pada desakan masyarakat.
Namun begitu, Ali menyatakan KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam penyelesaian setiap kasus dugaan korupsi.
"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun. Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat, namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," ujar Ali.
Baca juga: Mahfud MD Jawab Perihal Pelaku LGBT dan para Promotornya Tidak Ditindak Secara Hukum
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI [Anies Baswedan] saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4/2022).
Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat.
Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan.
Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," sebut Alex.