TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang pengusaha, berhasil dicokok dan dijadikan tersangka kasus minyak goreng, beberapa waktu lalu.
Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berhasil menangkap keempatnya setelah beredar video tersangka Indrasari Wisnu Wardhana diduga sedang memberikan bocoran kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi, terkait rencana pengungkapan tersangka mafia minyak goreng.
Menyikapi hal tersebut, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan kalau sikap kepercayaan diri dari Indrasari sangat terlihat saat itu.
Indrasari kata Burhanuddin sangat percaya diri atau (PD) kalau perbuatannya tidak akan diketahui dengan menyatakan ada pihak lain yang akan menjadi tersangka.
"Dia (Indrasari Wisnu) terlalu pede kalau perbuatannya itu tidak terbongkar, makanya jejak digital tidak bisa dipungkiri tidak bisa dihapus dan kami mengungkap itu dari sebuah alat komunikasi, itu dia terlalu pede dipikirnya dia tidak akan terendus," kata Burhanuddin dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Jumat (13/5/2022).
Kendati saat ditanyakan mengenai adanya sosok lain di belakang Indrasari terkait kasus mafia minyak goreng ini, Burhanuddin masih enggan berspekulasi lebih cepat.
Dirinya mengatakan, sejauh ini tim penyidik dari Kejagung RI masih melakukan pendalaman penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain.
"Kita akan lihat masih dalam penyelidikan nanti tetapi kan bisa aja seseorang itu full power di situ kan, bisa saja."
"Misalnya dia lah yang mengizinkan yang memberi izin dia tak hanya melakukan full power aja tetapi dia pemutus gitu, tetapi kita akan lihat nanti, ini kan baru beberapa hari," tegas Burhanuddin.
Terkait dengan terkuaknya mafia minyak goreng tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, adanya permasalahan pengawasan dalam pengelolaan hingga distribusi minyak goreng yang dinilainya longgar.
Dia tidak sepakat kalau sistem yang disebut menjadi masalah, sebab, sistem terkait distribusi seperti halnya keperluan ekspor minyak goreng sudah ada aturannya.
"Sistem ini sudah baik sebenarnya karena sudah ada aturannya, kalau sekian kita ekspor harus ada sekian (yang dikelola), (tapi) sistem pengawasannya yang agak longgar kemungkinan di situ," katanya.
Dugaan itu didasari karena menurut Burhanuddin, dalam suatu manajemen yang baik, maka harus diutamakan sistem pengawasan yang baik juga.
Baca juga: Sedang Ditangani Kejagung, Indrasari Wisnu Juga Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi
Sebab kata dia, jika pengawasan yang dilakukan baik, maka kasus eksportir yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendagri bersama ketiga pengusaha yang dijadikan tersangka kasus minyak goreng tidak akan terjadi.