TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Djumyanto dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Karena itu perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.
Majelis hakim menjelaskan alasan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
Alasannya karena eksepsi yang diajukan tidak beralaskan hukum sehingga diputuskan untuk ditolak.
"Keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua.
Adapun eksepsi yang ditolak adalah surat atau dokumen permintaan maaf M. Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napoleon.
"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta, yang beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana tersebut diatas," ucap Hakim.
Menurut Djumyanto, ketiga surat tersebut tidak menyebabkan persyaratan formil dan materil dalam dakwaan batal.
"Sedangkan, ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah menunjukan fakta perbuatan setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan pengeroyokan atau penganiayaan terjadi," ujarnya.
"Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri," lanjutnya.
M Kece Akan Dihadirkan
Hakim Ketua, Djumyanto memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece dalam persidangan selanjutnya.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamaakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
M Kece, kata Djumyanto, akan diperiksa dalam sidang lanjutan pada Kamis (19/5/2022) mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (12/5/2022).
Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Juju Purwantoro menyatakan seharusnya sidang terhadap kliennya dihentikan.
Juju mengatakan, dalam perkara ini baik Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa maupun M Kece sebagai korban sudah berdamai.
"Pada intinya sudah ada perdamaian kedua pihak. Jadi tidak perlu dilanjutkan kasus tersebut," kata Juju saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/5/2022) malam.
Kendati begitu, jika majelis hakim memiliki pandangan lain, kata Juju, sejatinya dapat memutuskan nasib perkara Napoleon dengan mengedepankan hati nurani.
Terlebih dalam perkara ini, Napoleon kata Juju sudah melayangkan permohonan maaf kepada M Kece.
"Kami berharap hakim dalam menjatuhkan putusan selanya esok, dapat menjatuhkan vonis secara adil dan sesuai hati nuraninya," kata Juju.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Janji Tak Akan Intimidasi Saksi Korban M Kece
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Sidang Kekerasan Terhadap M Kece Seharusnya Dihentikan
Nota Keberatan
Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata Erman dalam sidang.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya. (*)