TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengelolaan barang bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset milik tersangka MS dalam dugaan kasus korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020.
"Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS yang disita berupa 3 bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Dijelaskan Ketut, 3 bidang tanah dan bangunan yang disita terletak di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. Asapin tanah itu atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Adapun penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.
"Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya tim penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut," jelas Ketut.
Ketut menuturkan aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut bakal dilakukan proses perhitungan.
"Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Taspen
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017 sampai dengan 2020.
"Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (29/3/2022).
Dijelaskan Ketut, kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya.
Namun demikian, kata Ketut, HS juga ditetapkan pasal berlapis. Dia juga dijerat dengan dugaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka yaitu HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017," jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka HS dan MS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022.
Tersangka MS disangkakan dengan pasal sebagai berikut: