Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah terobosan untuk mengakhiri kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Nadiem mengatakan aturan ini dibuat dengan mengedepankan kepentingan korban kekerasan seksual.
"Sebuah langkah besar dan berani yang kami ambil untuk melindungi seluruh warga kampus dari kekerasan seksual dengan mengedepankan perspektif korban," ujar Nadiem acara #MasukKelas yang disiarkan channel Youtube Kemendikbud, Jumat (13/5/2022).
Menurut Nadiem, para mahasiswa adalah calon pemimpin di masa depan.
Sementara, untuk menjadi pemimpin di masa depan harus didukung dengan perwujudan kampus sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman.
"Hal itulah yang mendorong kami untuk menerbitkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ucap Nadiem.
Dirinya meyakini Permendikbudristek anti PPKS ini akan membangun sumber daya manusia (SDM) yang bebas dari kejahatan seksual.
"Saya yakin bahwa dengan program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka lulusan perguruan tinggi kita akan menjadi generasi penerus dengan karakter pembelajar sepanjang hayat, yang siap memimpin kemajuan Indonesia di masa mendatang," pungkas Nadiem.