News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Jabatan Anies Baswedan Segera Berakhir, Ini 3 Nama yang Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar halalbihalal dengan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Senin (9/5/2022).

Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

Baca juga: Beredar 3 Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies Muncul, Begini Komentar Wagub Ahmad Riza

Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu. 

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni, TribunJakarta.com /Dionisius Arya Bima Suci/ Elga Hikari Putra, Kompas.tv/Ikbal Maulana)

Simak berita lainnya terkait Jabatan Kepala Daerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini