TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera cair pada tahun 2022, diberikan khusus untuk para pekerja terdampak pandemi.
BSU 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Besaran BSU yang diberikan kepada para pekerja adalah sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Namun BSU diberikan secara sekaligus, jadi setiap penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.
Dikutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebut pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Cair Lagi Tahun 2022, Berikut Kriteria Penerima dan Cara Cek Daftar Penerima BSU 2022
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Segera Cair, Berikut Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Kapan BSU 2022 Cair?
Sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022, lalu.
Tetapi hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.
Kenapa penyaluran BSU 2022 belum juga dilakukan hingga saat ini?
Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker.
Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Secara Online:
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;