Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah rampung memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan kepemilikan tujuh satwa dilindungi.
Pemeriksaan meminjam tempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari ini, Selasa (17/5/2022).
Dijumpai awak media usai diperiksa, Terbit mengaku digarap tim penyidik PPNS KLHK sebagai saksi.
Terbit kemudian menyebut tidak memelihara tujuh satwa yang dilindungi tersebut.
Baca juga: KPK Fasilitasi Tim PPNS KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di Gedung Merah Putih
"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," ucap Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Namun, Terbit enggan mengungkapkan pihak yang menitipkan tujuh satwa dilindungi.
Katanya, ia sudah menjelaskan hal itu kepada tim penyidik PPNS KLHK.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," katanya.
Terbit berdalih mau dititipkan satwa dilindungi karena tida tahu hewan-hewan itu masuk kategori langka.
"Karena dititipkan itu saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu," kata Terbit yang mengaku dicecar 39 pertanyaan.
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," lanjutnya.
Terbit pun mengklaim hanya dititipi satu satwa dilindungi, bukan tujuh seperti yang sudah diberitakan.
"Satu. Demi Tuhan itu titipan," kata Terbit.
Baca juga: KPK Selisik Jatah Uang Terbit Rencana dari Penunjukkan Pemenang Proyek di Langkat