News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Jalani Persidangan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan larangan terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai pelaku.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa instruksi itu telah disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh Jaksa di seluruh Indonesia.

Nantinya, Burhanuddin juga akan membuat surat edaran yang mengatur hal tersebut.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Ia menuturkan kebijakan ini diambil karena untuk meminimalisir kesan bahwa atribut keagamaan dijadikan pelaku seolah-olah orang yang religius.

Baca juga: Kejaksaan Agung akan Telaah Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja

Namun begitu, kata Ketut, pihaknya tak merinci lebih lanjut mengenai contoh terdakwa yang pernah memakai atribut keagamaan demi persidangan.

"Jangan sampai ada kesan, bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan. Nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini