TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.
Amri adalah tersangka penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
"Kami pastikan nanti yang bersangkutan [Amri] akan kami panggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
"Mengenai waktunya, kami akan infokan lebih lanjut," Ali mengimbuhkan.
Baca juga: Wali Kota Ambon Tersangka, KPK Langsung Agendakan Pemeriksaan Saksi di Mako Brimob Polda Maluku
Baca juga: KPK Masih Hitung Penerimaan Gratifikasi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Ali berkata saat ini tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara dua tersangka yang lebih dulu ditahan, yakni Richard dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.
"Sejauh ini tim penyidik masih fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk lebih dahulu," katanya.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.
Namun, baru dua tersangka, Richard dan Andrew yang ditahan KPK. Sedangkan Amri masih buron.
"KPK mengimbau agar tersangka AR [Amri] kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Firli juga meminta para pihak yang mengetahui lokasi Amri agar dapat memberitahukan kepada KPK.
Dia memperingatkan, KPK tak akan segan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak yang coba-coba menyembunyikan karyawan Alfamidi tersebut.
"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," tegas Firli.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.