News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

M Kece Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Kece akan dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak kekerasan yang dialami YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk empat terdakwa.

M Kece juga rencana akan dihadirkan jaksa pada sidang hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi korban.

"Betul (sidang hari ini), mendegarkan keterangan saksi-saksi di antaranya saksi korban M Kace," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (17/5/2022).

Untuk diketahui, dalam perkara ini turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat anggota polri aktif sekaligus terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, Majelis Hakim akan Hadirkan M Kece Sebagai Saksi

Djuyamto mengatakan, sidang hari ini M Kece akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya atas keempat terdakwa di atas.

Sedangkan nantinya, Kece akan kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte pada sidang selanjutnya yakni Kamis (19/5/2022).

"Untuk sidang lanjutan terdakwa Napoleon hari Kamis tanggal 19 Mei," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan begitu, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," kata Djumyanto.

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Reaksi Napoleon soal Putusan Hakim yang Tolak Eksepsinya

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini