TRIBUNNEWS.CM - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan isu dana haji digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hoax atau berita bohong.
Sebelumnya beredar tangkapan layar berita yang menyematkan judul dan menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.
Yaqut pun membantah informasi tersebut.
Menurutnya, ia tidak pernah menggunakan dana haji untuk pribadi maupun keperluan selain haji.
Baca juga: Menag: Pemerintah akan Tegas Terapkan Batas Usia Jemaah Haji Maksimal 65 Tahun
Hal itu disampaikan Menag saat menyampaikan keterangan pers terkait Persiapan Ibadah Haji 2022, Selasa (17/5/2022).
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak benar kalau ada hoax yang mengatakan dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini itu, termasuk keperluan pembangunan IKN, itu sama sekali tidak benar,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa siang.
Lebih lanjut, Menag menyampaikan, pemerintah justru memberikan subsidi kepada calon jemaah haji agar biayanya lebih ringan.
“Yang ada justru melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Pemerintah mensubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan jemaah untuk ke tanah suci bisa lebih ringan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengungkapkan pembiayaan haji tahun ini sudah siap.
“Seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk saudi real, rupiah maupun living cost. Jumlah yang disediakan seusuai dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui DPR.”
“Untuk itu, kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” imbuhnya.
Anggito menjelaskan, bahwa biaya haji yang dibutuhkan Rp 81,7 juta per jemaah atau Rp 7,5 triliun sudah disiapkan.
Ia menambahkan, jemaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jemaah.
Jumlah tersebut, sudah sesuai apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR.