Penyebab Seseorang Dideportasi
Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 13, berikut penyebab seseorang dideportasi:
1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
3. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
4. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
5. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
6. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
7. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
(Tribunnews.com/Yunita/Farrah/Larasati Dyah Utami)
Artikel lain terkait Deportasi