Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan membantah anak buahnya telah membakar sejumlah dokumen.
"Itu seng [tidak] ada, itu sampah yang dibakar. Menurut OR ke dong [KPK] begitu," katanya via WhatsApp, seperti diberitakan Kompas.com.
Rustam juga membantah bahwa pembakaran dokumen yang dilakukan OR itu atas perintahnya.
"Beta punya staf OR juga sudah bilang tidak ada Kadis suruh kok," katanya.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.