News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BP2MI Temukan Pemalsuan CAP Stempel Terkait Biaya Penempatan PMI ke Taiwan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan temuan kasus pemalsuan keabsahan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan calon PMI (CPMI) ke Taiwan, pada konferensi pers Kamis (19/5/2022) di Kantor BP2MI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan temuan kasus pemalsuan keabsahan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan calon PMI (CPMI) ke Taiwan, Kamis (19/5/2022).

Temuan ini berkaitan dengan pemalsuan cap stempel UPT BP2MI DKI Jakarta dan Serang.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan kasus ini terungkap setelah UPT BP2MI Serang dan Jakarta menerima surat dari Executive Assistant to the Representative TETO Jakarta.

The Taipei Economic and Trade Office (TETO) merupakan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta, Indonesia.

Baca juga: Kedapatan Hendak Masuk Malaysia Secara Ilegal, 11 Warga Bone Sulsel Diamankan BP2MI Nunukan

“Prihal surat Teto tersebut adalah tentang Keabsahan Stempel UPT BP2MI pada Dokumen Legalisir Biaya Penempatan CPMI ke Taiwan,” kata Benny pada konferensi pers, Kamis (19/5/2022) di kantor BP2MI, Jakarta.

Benny mengatakan, penggunaan Stempel UPT BP2MI palsu tersebut digunakan pada Dokumen CPMI negara tujuan Taiwan yaitu pada surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP),

Diduga pemalsuan Keabsahan dokumen tersebut dimaksudkan untuk mempermudah Proses Perbaikan Dokumen PMI.

Pemalsuan dokumen di wilayah UPT BP2MI Serang diduga dilakukan 6 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), yakni PT Trias Insan Madani, PT Sanjaya Thanry Bahtera, PT Mutiara Putra Pratama Utama, PT Lintas Cakrawala Buana, PT Bagoes Bersaudara, dan PT Annur Jaya.

Sedangkan pemalsuan dokumen di wilayah UPT BP2MI Jakarta diduga dilakukan 4 P3MI, yakni PT Vita Melati Indonesia, PT Bina Gala Mitra, PT Antar Bangsa Citra Dharmaindo, dan PT Panca Ashma Tunggal.

“BP2MI telah mengirimkan surat kepada teto Jakarta tertanggal 11 Mei 2022 terkait dugaan pemalsuan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan CPMI ke Taiwan,” kata Benny.

Benny mengatakan, pihaknya juga berkirim surat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa-visa yang telah terlanjur dikeluarkan.

Pihaknya juga telah dan akan mengajukan rekomendasi pencabutan izin atas nama perusahan-perusahaan P3MI tersebut.

Termasuk segera melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait proses hukum atas kasus tersebut.

“Kami memohon kepada Kemnaker untuk secara tegas ikut memerangi kejahatan yang diduga dilakukan kemitraan tanpa ragu dan berani memutus izin. Jadi jangan lagi hanya sekedar sanksi 3 bulan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini