TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Mengutip dari indonesiabaik.id, upah minimum sektor ditetapkan oleh gubernur.
Penetapan upah minimum berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Baca juga: Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Senen dan Gambir yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Mengutip dari Instagram @kemnaker, Upah Minimum di setiap provinsinya berbeda.
Adapun UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 4.641.854,00.
Sementara UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah, yaitu Rp 1.812.935,43.
Selengkapnya, inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022:
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.552.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564,01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87