Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan Irjen pol Napoleon Bonaparte, membantah adanya pernyataan kalau dirinya membawa handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Tuduhan itu dilayangkan oleh Muhammad Kosman alias M. Kece saat duduk sebagai saksi dalam perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Napoleon mengatakan, pernyataan dari M. Kece yang dialamatkan kepada dirinya itu merupakan kebohongan.
"Bohong besar, mana ada boleh HP di Rutan Bareskrim, tanya sama Kabareskrim tanya sama Karutan Bareskrim," kata Napoleon saat ditemui awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Gula Darah M. Kece Naik Saat Bersaksi, Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Dua Pekan Lagi
Hal itu dapat dibuktikan kata Napoleon, sejak dirinya masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri dirinya menjalani penggeladahan.
Adapun beberapa barang yang digeledah dan disita saat itu yakni sebagian besarnya merupakan alat makan.
"Saya itu digeledah beberapa barang saya sendok, pisau buat motong itu pun disita sama Provost," kata Napoleon.
Pernyataan dari M. Kece kata Napoleon, hanya menyudutkan kalau anggota Polri tidak profesional dalam menjalani hukuman.
"Kamu mau bilang polisi tidak profesional, kalau gitu," tukas Napoleon.
Baca juga: Pengakuan M Kece saat Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar, Ditonjok, hingga Dilumuri Tinja
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, disebut menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dialaminya. Kece dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M. Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.
"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).