News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Soal UAS Ditolak Masuk Singapura, Komisi I DPR Sebut Ini Murni Kewenangan Singapura

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Abdul Somad - Kabar Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi dari negara Singapura, turut ditanggapi sejumlah pihak.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi dari negara Singapura, turut ditanggapi sejumlah pihak.

Termasuk Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin menurutnya apa yang dilakukan Singapura terhadap UAS itu wajar dilakukan.

Pasalnya setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya.

"Bahwa penolakan UAS oleh negara Singapura itu merupakan salah satu bentuk  kedaulatan negara tersebut."

"Dan itu dimungkinkan menurut aturan perundang-undangan internasional."

"Jadi bentuk menjaga kedaulatan itu, salah satu di antaranya adalah punya kewenangan (mengatur) WNA masuk ke negaranya," jelas Hasanuddin dikutip dari Kompas Tv, Kamis (19/5/2022).

Lanjut Hasanuddin, ini adalah kewenangan negara Singapura.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Terima Pemberitahuan Rencana Demo Bela UAS di Kedubes Singapura Besok

"Apa yang dilakukan pemerintah Singapura itu bukan mengeluarkan (UAS) dari negaranya."

"Tapi menolak masuknya (UAS)  ke negara itu."

"Nah ini tidak bisa di intervensi oleh negara lainnya, ini murni adalah kewenangan dari negara Singapura," jelas Hasanuddin.

Sementara itu, apabila UAS merasa butuh penjelasan yang lebih mengenai alasan mengapa dirinya tidak diizinkan masuk ke Singapura, maka dirinya juga memiliki hak bertanya.

"UAS boleh punya hak untuk bertanya kepada perwakilan negara SIngapura yang terdekat yakni di Jakarta."

Mantan Ajudan Presiden RI ke-3, Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). Ia bercerita sosok almarhum Presiden RI ke-3, semasa menjadi ajudannya. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

"Dan nanti dari Singapura melalui perwakilannya memberikan penjelasan, dan boleh di klarifikasi ulang apabila ada hal yang kurang pas," sambung Hasanuddin.

UAS Dianggap Dapat Ganggu Kestabilan 

Sementara itu, Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan bahwa kebijakan yang diambil Singapura ini dilakukan tak lain untuk menjaga Singapura agar tetap aman.

Baca juga: Tangggapi Penolakan UAS, Kyai Cholish: Singapura Bukan Negara Anti-Islam

Pasalnya, Singapura sebagai negara multi ras dan multi agama sangat menghormati keberagaman.

Ditakutkan, kehadiran UAS ke Singapura dapat mengganggu kestabilan keamanan negara Singapura.

"Lembaga Tinggi Pengurus Imigrasi Singapura mengatakan memang Ustaz Abdul Somad dilarang masuk ke Singapura karena dianggap nilai-nilai dakwah yang disampaikan beliau tidak mencermintan pemahaman atau penghormatan pada agama lain."

"Bahkan (dianggap) memisah-misah dan itu dianggap sangat tidak sejalan dengan kebijakan yang berlaku di Singapura sebagai negara yang multi ras, multi agama yang membutuhkan kerukunan."

"Dan (UAS) dianggap dapat mengganggu kestabilian yang daa di Singapura, maka (UAS) dilarang masuk ke Singapura.

Baca juga: Soal Penolakan UAS oleh Singapura, Menko PMK Ingatkan Pentingnya Saling Menghormati

Perlu Penjelasan

Terkait dengan kasus ini, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mendesak Kedutaan Singapura di Jakarta agar dapat sesegera mungkin memberikan klarifikasi atas insiden deportasi itu.

Permintaan klarifikasi tersebut, kata Jazuli, juga merupakan aspirasi dari masyarakat.

"Tentunya harus ada alasan jelas mengapa seseorang dilarang masuk atau 'dideportasi' dari suatu negara."

"Apalagi UAS seorang ulama dan intelektual terhormat di Indonesia," kata Jazuli dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Dubes RI: UAS Ditolak Masuk ke Singapura karena Dikhawatirkan Ganggu Kerukunan Antar Ras dan Agama

Singapura diharapkan dapat benar-benar memberikan penjelasan yang detail.

"Jangan sampai ada alasan yang tidak mendasar, like and dislike, dan praduga yang tidak jelas atau tidak ada buktinya," kata Jazuli. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini