TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan masker di stasiun kereta api dan di dalam kereta masih diwajibkan.
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka, namun masker tetap wajib digunakan dengan sempurna saat di layanan transportasi publik.
Aturan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan 18 Mei 2022 lalu.
Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen
Baca juga: Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku 18 Mei 2022
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan memastikan penggunaan masker tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran persnya.
“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.
Penggunaan masker akan tetap dipantu oleh petugas dan hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum.
Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.
Sementara itu, terkait dengan aturan skiring tes Covid-19 saat bepergian dengan kereta api, pemerintah juga mengaturnya dalam SE tersebut.
SE tersebut menyebutkan, pengguna KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Di aturan sebelumnya, hanya penumpang yang sudah melakukan vaksinasi booster yang bebas tanpa hasil tes negatif covid, sedangkan untuk dosis lengkap masih harus menyertakan surat tes.
Namun di aturan terbaru ini, surat tes negatif Covid-19 hanya diperuntukkan bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama saja, yakni wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Garuda Indonesia Sambut Baik Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Tahun 2022, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Terima Vaksin Dosis 2
Sementara bagi penumpang anak-anak di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.
Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam).
Selain itu juga mesti melampirkan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mendukung seluruh kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, dan akan menyesuikannya dengan kebijakan pada perjalanan kereta api.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni, dikutip dari situs resmi KAI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri.
Pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri tersebut berupa perizinan melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen bagi mereka yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," terang Presiden Jokowi dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: AP II: Penumpang Udara Domestik dengan Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tunjukkan Tes Negatif Covid
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
(Tribunnews.com/Tio)