TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan dr Syahril, Sp.P, MPH memaparkan perkembangan kasus hepatitis akut di Indonesia.
Secara global, pada Minggu (22/5/2022) sudah ada 31 negara terdeteksi Hepatitis akut sebanyak 614 kasus. Sedangkan di Indonesia Minggu (22/5/2022), ada 14 dugaan hepatitis akut ini.
"Satu di antaranya probable dan 13 adalah case pending classification. Jadi pending classification adalah satu kasus dugaan yang masih menunggu hasil pemeriksaan, ungkapnya pada acara virtual, Senin (23/5/2022).
Disampaikan pula ada 7 provinsi yang mengalami pending classification. Beberapa di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, kemudian di Sumatera Barat termasuk Bangka Belitung.
Terkait penanganan pasien kata Syahril sama seperti Hepatitis yang sudah ada pada sebelumnya. Jika masih gejala awal seperti mual, muntah, sakit perut sampai diare penanganan sudah ada tata laksana.
"Apakah cukup di puskesmas atau di rumah sakit umum daerah. Tidak harus sampai ke rumah sakit lebih besar," kata Syahril menambahkan.
Kemudian jika telah muncul gejala lebih lanjut seperti air seni seperti warna teh atau mata bewarna kekuningan, maka ada step lain dalam penanganan.
"Satu lagi kalau sudah lebih berat, pasien dengan kejang kemudian kesadaran menurun, maka harus dilakukan di rumah sakit yang besar," tegasnya.
Baca juga: Anak Keenam Korban Kasus Hepatitis Akut Meninggal di AS, Penyebabnya Masih Misterius
Indonesia saat ini dengan keputusan Direktur Jenderal Kemenkes sudah menunjuk rumah sakit umum pusat Kemenkes yang tersebar di seluruh provinsi untuk menjadi rumah sakit rujukan Hepatitis.
"Tahapan penanganan sudah ada di tata laksana. Dan sudah dibuat oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Serta sudah diedarkan ke seluruh fasilitas kesehatan. Baik RS pemerintah dan swasta," tutupnya.