TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria dan cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Pemerintah kembali menyalurkan program BSU bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh.
Kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Basis data penerima BSU masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BSU akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan Alat Ibadah untuk Santri, Hingga BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kendari
Baca juga: Minimalkan Error Data, Kemnaker Relaunching Aplikasi Pengantar Kerja
Lantas, kapan BSU 2022 disalurkan?
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan BSU 2022.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," katanya di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dilansir laman Kemnaker.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menjelaskan terkait pencairan BSU.
Unggahan tersebut untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang sering diajukan kepada Kemnaker melalui kolom komentar.
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan."
"Tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur."
"Kami terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik."
"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker," tulis Kemnaker melalui unggahan Instagram pada Sabtu (30/4/2022).
Baca juga: Kemenag Minta Lembaga Zakat Beri Bantuan Produktif ke Warga Miskin
Baca juga: Launching Kampung Adidaya, PIK 2 Serahkan Bantuan Bibit Ikan untuk Kelompok Wanita Tani Anyelir
Cara Cek Penerima BSU
Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker, cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 yang Tribunnews.com kutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi lamanĀ kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
(Tribunnews.com/Nuryanti)