News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Kemendagri: Demi Masa Depan Anak-Anak

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI E-KTP): Ada 77 Warga Negara Asing di Bali tercatat memiliki e-KTP. Bahkan sebagian dari mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019. WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT berada di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Masalah tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhirkan DPT.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terbaru terkait penulsan nama di E-KTP yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan salah satu alasan diterbitkan aturan tersebut adalah demi masa depan anak-anak.

“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” tuturnya, Senin (23/5/2022) seperti dikutip oleh Tribunnews dari Kompas.com.

Dirinya mengungkapkan pemakaian minimal dua suku kata dalam nama tersebut demi memudahkan terkait pelayanan administrasi kependudukan hingga pemenuhan hak konstitusional serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Namun, tambah Zudan, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum Permendagri terbaru ini terbit tetap berlaku.

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah, Kemendagri: Momen Komprehensif Evaluasi Jakarta

Baca juga: Pejabat Kemendagri Heriyandi Roni Jadi Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dilantik Paling Lambat 25 Mei 2022

Selain itu, dirinya menegaskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen ini tertulis bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan minimal menggunakan dua kata.

Dikutip dari jdih.kemendagri.go.id, penjabaran jenis dokumen kependudukan yang dimaksud yaitu tertuang di pasal 3.

Adapun dokumen yang dimaksud meliputi:

- Biodata penduduk

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Identitas Anak

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini