Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian 'tempat jin buang anak', Edy Mulyadi sempat bersitegang dengan petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Edy dan beberapa pendukungnya terlihat adu mulut dengan petugas di luar ruangan sidang setelah hakim menskorsing sidang.
Tak hanya adu mulut, petugas juga tampak sempat dorong-dorongan dengan Edy.
Hal tersebut terjadi lantaran petugas dan jaksa penuntut umum (JPU) tak mengizinkan Edy untuk memberikan keterangan pers.
Baca juga: Muannas Alaidid Tanggapi Pemeriksaan Sekjen PAN Edy Soeparno di Polda Metro Jaya
Namun, Edy tetap bersikeras untuk memberikan keterangan pers.
Dia meminta petugas agar diberikan kesempatan berbicara.
"Udahlah kasih saya kesempatan. Saya bukan pertama kali ke sini, sebentar. Hak saya berbicara," kata Edy.
Sementara pendukungnya, meminta Edy agar tetap memberikan keterangan pers.
"Lanjut bang, lanjut bang biar publik yang melihat," teriak pendukungnya.
"Udahlah saya enggak mau, jangan maksa," ucap Edy dengan nada tegas kepada petugas.
Sebagai informasi, dalam sidang Minggu lalu, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.
Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana'. Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak pemindahan IKN', diantara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," tutur jaksa.
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.