Lebih lanjut, 11 Oktober 2017, bertempat di Kantor Ditjen Pajak, Lim Poh Ching dengan didampingi Aulia Imran bertemu dengan tim pemeriksa pajak utuk melakukan pembahasan awal.
Selanjutnya, 31 Oktober 2017, Angin menerbitkan surat tugas kepada tim pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan lapangan PT Gunung Madu Plantations.
Pada 6 November 2017, tim pemeriksa pajak pun mulai memeriksa kantor PT Gunung Madu Plantations di Lampung.
Dalam pemeriksaan, tim memperoleh data-data yang diperlukan dan menemukan catatan di ruang kerja Teh Cho Pong (Finance Manager PT GMP) yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice yang dikeluarkan oleh PT Gunung Madu Plantations.
Masih di bulan November 2017, Yulmanizar selaku Person In Charge (PIC) melakukan pertemuan dengan terdakwa Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas di sebuah tempat makan di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Ryan Ahmad Ronas selaku partner konsultan pajak PT GMP meminta bantuan merekayasa nilai pajak PT GMP yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak.
Ryan juga mengaku akan memberikan uang Rp30 miliar untuk pembayaran pajak PT GMP beserta fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut.
"Atas penyampaian dari terdakwa II Ryan Ahmad Ronas, Yulmanizar akan menyampaikan terlebih dahulu kepada tim pemeriksa dan akan diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," kata jaksa.
Yulmanizar dan Febrian menyesuaikan permintaan dari PT GMP dan menghasilkan perhitungan pajak Rp19.821.605.943,5. Sementara, fee pemeriksa dan struktural pajak Rp10 miliar.
Selanjutnya, Yulmanizar melaporkan kepada Wawan Ridwan untuk diteruskan kepada Angin melalui Dadan. Angin meminta agar fee lebih dari Rp10 miliar. Setelah melakukan perbincangan, disepakati fee Rp15 miliar.
"Selanjutnya besaran fee tersebut dilaporkan Wawan kepada terdakwa I melalui terdakwa II, di mana terdakwa I menyetujuinya. Setelah adanya persetujuan dari terdakwa I, Wawan menyampaikan kepada Yulmanizar dengan mengatakan, 'Pak Dir setuju'," tutur jaksa.
Setelah itu, pada 18 Desember 2017 dilakukan pembahasan akhir yang dilakukan oleh Aulia Imran dengan tim pemeriksa pajak dengan hasil para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Di hari yang sama, atas sepengetahuan Angin Prayitno, Dadan bersama dengan tim pemeriksa pajak menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP072/PJ.0401/2017 Wajib Pajak PT GMP yang besaran nilainya sudah disesuaikan.
"Permintaan dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu sebesar Rp19.821.605.944," ujar jaksa.
Baca juga: KPK Usut TPPU, Diduga Eks Direktur Pajak Angin Prayitno Aji Beli Aset Pakai Identitas Orang Lain