- Perahu Nelayan: Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m
- Kapal Tongkang: Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m
- Kapal Ferry: Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m
- Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar: Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m
Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)