News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR dan Pemerintah Target Sahkan RKUHP Bulan Juli 2022

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej saat ditemui awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) menargetkan pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan bulan Juli mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (25/5/2022).

"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2020," kata Eddy saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Eddy menyatakan, untuk tahapan terdekat kelanjutan RUU KUHP ini nantinya pemerintah dan juga DPR RI akan membaca ulang pasal perpasal yang ada dalam KUHP tersebut.

Hal itu penting dilakukan, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan terhadap UU yang berjumlah 600 pasal dan mengatur 14 isu krusial.

"Jadi kita membaca ulang kemudian sudah barang tentu akan ada pergeseran pasal karena kan ada dua pasal yang dihapus ya tetapi sekali lagi ini tidak keluar dari 14 isu yang telah disosialisasikan," ucap Eddy.

Kendati demikian, Eddy belum dapat memastikan kapan digelarnya rapat paripurna (Rapur) untuk mengesahkan RKUHP itu.

"Sudah diselesaikan nanti kemudian diagendakan lagi untuk kemudian melihat hasil provider dari pemerintah," tukas dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menyatakan akan menindaklanjuti 14 aturan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sedangkan dua aturan lainnya diusulkan untuk dihapus.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan tim pemerintah yang membahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Baca juga: Pemerintah Akomodir 14 Aturan Krusial di RUU KUHP, 2 Lainnya Diusulkan Dihapus

Adapun dua aturan yang diusulkan dihapus tersebut yakni tentang dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Aturan itu sendiri tertuang dalam Pasal 276 RUU KUHP.

"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus, ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam undang-undang praktik kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Hiariej saat RDP di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Selanjutnya, aturan krusial yang juga diusulkan dihapus yakni tentang pemidanaan terhadap advokat curang atau melaksanakan pekerjaan tanpa izin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini