Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat pekerja/buruh memprotes pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyatakan, pengesahan revisi UU PPP adalah "cara licik dan tidak punya hati”.
Bahkan dia menduga, revisi tersebut memiliki niat jahat.
Dugaan Riden bahwa revisi UU PPP memiliki "niat jahat" didasarkan pada: revisi tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan kembali omnibus law UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan cacat formil.
Baca juga: Tolak Disahkannya RUU PPP, 8 Juni 2021 Partai Buruh akan Gelar Aksi Besar-Besaran di DPR
"Kan awalnya MK dalam putusannya mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan perbaikan," kata Riden Hatam Aziz dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
"Bukannya melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, justru yang dilakukan adalah mengakali UU PPP dengan maksud untuk mengadopsi sistem omnibus law agar UU Cipta Kerja memiliki legalitas hukum," lanjutnya.
Padahal, menurut Riden, UU Cipta Kerja ditolak oleh kaum buruh dan berbagai elemen masyarakat yang lain, bahkan sudah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia menduga pemerintah memaksakan kehendak untuk tetap mempertahankan keberadaan UU Cipta Kerja dengan cara merevisi UU PPP.
Baca juga: Presiden KSPSI Kecewa Berat DPR Sahkan UU PPP
"Ini benar-benar licik dan tidak punya hati terhadap aspirasi rakyat kecil," tegasnya.
Itulah sebabnya, Riden menduga bahwa revisi UU PPP memiliki niat jahat dan cara licik untuk mengakali omnibus law.
"FSPMI sebagai bagian dari KSPI dan Partai Buruh, bersama-sama elemen yang lain akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah untuk mendesak agar revisi UU PPP dibatalkan," tegas Riden Hatam Aziz.
"Selain itu, kami juga menolak pembahasan kembali omnibus law UU Cipta Kerja," pungkasnya.