Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritisi pemerintah atas penunjukan Brigjen Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Barat
Menurutnya, prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah.
"Lain ceritanya jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan. Seharusnya Pemerintah mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah. Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, Purnawirawan yang boleh menjabat," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Guspardi menjelaskan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bahwa pejabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Baca juga: Kontras Kritik Keras Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat
Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.
"Juga bertentangan dengan UU No 34 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu menerangkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, pemerintah semestinya segera membuat aturan turunan/tekhnis secara tertulis menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), supaya tidak mengalami problem seperti ini.
Baca juga: Polemik Brigjen TNI Andi Chandra Ditunjuk Jadi Pj Bupati Seram Barat, Ini Pendapat Mahfud MD & MAS
Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel dan transparan.
Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi.
Padahal, salah satu amanat reformasi menekankan agar dwi fungsi TNI/Polri di hapuskan.
Hal ini demi menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.
"Masih banyak pejabat pratama untuk Bupati, Wali kota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.