TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kecelakaan bus yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air menjadi perhatian.
Seperti diberitakan, kecelakaan bus di antaranya mulai dari kecelakan Bus Rosalia Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali, hingga PO Bus Ardyansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Satu di antara kecelakaan bus tersebut mencatatkan belasan korban, seperti halnya yang dialami Bus Ardyansyah di Tol Sumo.
Adapun banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Termasuk faktor kelelahan pengemudi bus.
Baca juga: Pengakuan Sopir Bus Selama Menghilang Usai Kecelakaan Maut di Ciamis, Sempat Temui Anak Istri
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengungkapkan, perlunya perwujudan untuk mendukung kelancaran perjalanan bus.
Dewasa ini, menurut Djoko, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi sekitar 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.
Menurutnya, masih jarang ditemukan destinasi wisata yang bersedia menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata.
Baca juga: Sopir Bus Maut Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto Minum Bir dari Malioboro, Ini Alasannya
"Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas," katanya kepada Tribunnews.com.
Setiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus.
Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.
Faktor kelelahan pengemudi juga disebabkan karena waktu kerja.
Perusahaan tempat pengemudi bus bekerja harusnya memahami dan taat pada UU Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan:
(1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;