News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin Sebagai Pj Bupati Seram Barat tidak Tepat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Andi Chandra As'aduddin (kiri)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, ikut buka suara soal penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam penunjukan itu diketahui ada salah satu Pj kepala daerah yang merupakan perwira TNI aktif dalam jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Pria yang akrab disapa Ubed itu menyatakan, penunjukan atas Andi sebagai Pj Bupati Seram Barat tidak tepat di saat aturan terkait penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI atau Polri belum jelas.

"Menurut saya langkah tersebut tidak tepat dalam situasi saat ini dan ditengah aturan yang belum ada," kata Ubed saat dimintai tanggapannya, Jumat (28/5/2022).

Lebih lanjut, aktivis 98 itu juga menyatakan, penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI/Polri juga berpotensi menimbulkan pemahaman adanya tindakan yang tidak fair oleh pemerintah.

Baca juga: Pengamat Militer Saran Panglima TNI & KSAD Pensiunkan Brigjen Andi yang Jabat Pj Bupati Seram Barat

Karena kata dia, dalam proses pemilihan Pj kepala daerah tidak dilakukan sebagaimana pemilihan kepala daerah melalui pemilu, melainkan hanya dengan mekanisme penunjukan oleh elit pejabat melalui Kemendagri.

"Bukan berarti saya anti unsur Polri atau TNI tetapi memang ada larangan bagi anggota Polri dan TNI aktif untuk menjadi kepala daerah," ucap Ubed.

Dia lantas merujuk pada undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan kalau TNI/Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI/Polri.

Aturan itu kata dia, dikecualikan untuk 10 institusi kementerian/lembaga semisal di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, maupun BNPT.

"Bukan jadi Bupati, wali kota atau Gubernur," beber Ubed.

Tak hanya itu, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 20 juga disebutkan kalau anggota TNI/Polri boleh masuk ke birokrasi sipil dengan catatan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Baca juga: SETARA Institute Kritik Perwira TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Barat, Presiden Diminta Turun Tangan

Sedangkan menurut Ubed, Bupati/wali kota atau Gubernur itu merupakan jabatan politis karena dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juga kata dia, disebutkan kalau TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dengan catatan diberikan jabatan struktural yang setara.

"Sekali lagi, itu maksudnya bukan jabatan politis," ucap Ubed.

Dengan begitu, dirinya menyatakan kalau penunjukan Pj kepala daerah yang seperti demikian khawatirnya akan memberikan dampak besar.

Bahkan kata dia, hal itu bisa sampai mengganggu pada kestabilan proses pemerintahan di daerah-daerah.

"Dampak besarnya kinerja kepala daerah akan terganggu," ujar Ubed.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini