News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

105 CPNS Mengundurkan Diri, Sanksi: Denda hingga Rp 100 Juta

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri. Bagaimana aturan pengunduran diri bagi CPNS dan apa sanksi yang didapat?

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri.

Mengutip Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya, Kamis (26/5/2022).

BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Baca juga: Menyoal CPNS Mengundurkan Diri, Siapa Pengganti Kursi Kosong hingga Sanksi

Lantas, bagaimana sanksi yang berlaku bagi CPNS yang mengundurkan diri?

Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda puluhan juta rupiah.

Namun, besaran denda yang diberikan berbeda-beda tiap instansi.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini