News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kepala daerah berperan sebagai akselerator implementasi program strategis pemerintahan Joko Widodo.

Sehingga menurutnya pemilihan penjabat yang kompeten dapat memudahkan penuntasan berbagai program maupun janji politik kepala negara.

"Selain itu penjabat bisa menghindari tekanan politik dan menjaga netralitas aparatur sipil negara yang mungkin terjadi menjelang Pemilu 2024, karena posisinya yang tidak terikat pada kelompok politik tertentu," ungkap Titi dalam diskusi daring, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Perwira TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata BKN

Demi merealisasikan tujuan tersebut, Titi mengingatkan pengangkatan penjabat kepala daerah harus sesuai rambu - rambu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang dimaksud yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang berbunyi, prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU ASN.

"Pertimbangan hukum MK yang eksplisit tertuang dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 ini, menegaskan bahwa personel aktif TNI/Polri tidak dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," jelas Titi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini