Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta pemerintah tidak abai terhadap putusan MK terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
Putusan MK yang dimaksud yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang berbunyi, prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU ASN.
Menurutnya, sosok penjabat yang tetap memangku jabatan utama bakal menjadi beban tersendiri.
Sehingga hal tersebut seharusnya dihindari dengan menonaktifkan sementara pejabat ASN dari jabatan utama mereka.
Baca juga: TB Hasanuddin: Kemendagri tak Bisa Sembarangan Menempatkan Anggota TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
"Hal ini bisa berpengaruh pada banyak hal, stabilitas politik, keamanan, dan juga dapat berdampak pada stabilitas dunia usaha," ungkap Titi dalam diskusi daring, Jumat (27/5/2022).
Bila pemerintah menghindari melaksanakan putusan MK, maka menurutnya semakin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan pragmatis dalam pengisian jabatan sementara kepala daerah.
Titi mengingatkan sebelum mengangkat sosok penjabat, pemerintah perlu membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah.
Tujuannya, untuk mengetahui kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat dan punya kemampuan yang sesuai dengan kondisi riil masing-masing daerah.
"Sehingga akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk sementara," ujar dia.