News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Anggota TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, ini Saran Guru Besar Universitas Padjadjaran

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyaksikan Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menandatangani berita acara saat pelantikan Penjabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Meski juga telah ditegaskan keputusan tersebut tidak mengikat.

Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak saat Kepala Binda Sulawesi Tengah dan juga kemudian Kepala BNPP yang ditunjuk menjadi pj kepala daerah di Seram Bagian Barat dan juga Provinsi Papua Barat, dan mendesak untuk membatalkan penunjukkkan tersebut.

Sedangkan pemerintah berdalih bahwa kedua perwira dari TNI dan Polri tersebut diangkat sebagai pj kepala daerah bukan karena kepangkatan dan jabatan di satuan induknya.

Anggota TNI-Polri yang bisa jadi Pj kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya.

Selain yang dipekerjakan di luar institusi induknya.

Selain itu, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi Pj kepala daerah.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini