Meski juga telah ditegaskan keputusan tersebut tidak mengikat.
Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak saat Kepala Binda Sulawesi Tengah dan juga kemudian Kepala BNPP yang ditunjuk menjadi pj kepala daerah di Seram Bagian Barat dan juga Provinsi Papua Barat, dan mendesak untuk membatalkan penunjukkkan tersebut.
Sedangkan pemerintah berdalih bahwa kedua perwira dari TNI dan Polri tersebut diangkat sebagai pj kepala daerah bukan karena kepangkatan dan jabatan di satuan induknya.
Anggota TNI-Polri yang bisa jadi Pj kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya.
Selain yang dipekerjakan di luar institusi induknya.
Selain itu, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi Pj kepala daerah.(*)