Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap masih memburu 3 orang pelaku kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang belum tertangkap. Mereka diduga masih berada di luar negeri.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) ada 3 inisial. DZ alias Daniel Zii, Ferawati alias FE, Devin alias Devinata Gunawan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Whisnu menjelaskan, ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam kasus DNA Pro. Satu di antaranya merupakan owner atau pemilik dari DNA Pro yang belakangan bermasalah.
"Peran DPO pertama DZ itu sebagai diduga owner DNA Pro, perlu kita dalami. Kemudian FE itu sebagai founder, ketiga Devin atau DG peran sebagai co founder atau orang yang membantu founder," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.
Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.
Baca juga: 3.894 Member DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Harap DPR Perjuangkan Uang Korban Balik
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.
"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."
"Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset Hasil Kejahatannya di Virgin Island
Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.
"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.
Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Bos DNA Pro Daniel Abe Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf Kepada Korban
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.