News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 380 Kilogram Daging Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan daging illegal dari negara Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut, pada Senin (23/5/2022

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan daging illegal dari negara Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, Senin (23/5/2022).

Komandan Satrol Lantamal XIII, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban menyampaikan, pengungkapan penyelundupan daging ini diawali adanya informasi dugaan pengangkutan 10 karung daging ilegal menggunakan speedboat regular dari Nunukan menuju Kota Tarakan.

Informasi tersebut kata Saharto lantas dikembangkan dengan pelaksanaan patroli dan pengawasan melalui Tim Fleet 2 Quick Response (F2QR) dengan menggunakan Patkamla 115 Satrol Lantamal XIII dan membuahkan hasil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan speedboat Malindo Luxury 8, TNI AL mendapati 10 karung yang berisi daging import dengan berat sekitar 380 kilogram dibawa dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Sahatro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022).

Setelah adanya penangkapan, seluruh penumpang speedboat Malindo Luxury 8 diturunkan di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF.

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan 116 Karung Ballpress dari Malaysia, Nahkoda hingga ABK Diamankan

Sedangkan untuk unit speedboat beserta 10 karung daging illegal diamankan di Satrol Lantamal XIII sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan speedboat Malindo Luxury diduga melanggar tindak pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan sehingga barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan kepada intansi terkait," ucap Sahatro.

Adapun instansi terkait dalam hal ini adalah Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Penyelundupan 30 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan TNI AL, Berikut Kronologinya

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kota Tarakan, B Suryono Nadi menyampaikan akan melakukan tindak lanjutd dengan proses penyidikan.

"Usai pelaksanaan penyidikan maka seluruh barang bukti dalam hal ini daging illegal tersebut akan dimusnahkan," kata Suryono.

Sebagai informasi, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan telah memerintahkan jajarannya untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional.

Termasuk kata Yudo, terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini